KEJAHATAN KOMPUTER (CYBER CRIME)
Kasus Pembobolan Situs KPU Oleh Hackers
Kasus
Pembobol Situs KPU Ditangkap (kompas,2004)
Jakarta, Kompas – Aparat Satuan Cyber Crime Direktorat Reserse Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menangkap Dani Firmansyah (25), yang diduga kuat sebagai pelaku yang membobol situs (hacker) di Pusat Tabulasi Nasional Pemilu Komisi Pemilihan Umum (TNP KPU).Kepada polisi, Dani mengaku meng-hack situs tersebut hanya karena ingin mengetes keamanan sistem keamanan server tnp.kpu.go.id, yang disebut-sebut mempunyai sistem pengamanan berlapis-lapis.”Motivasi tersangka melakukan serangan ke website KPU hanya untuk memperingatkan kepada tim TI KPU bahwa sistem TI yang seharga Rp 125 miliar itu ternyata tidak aman.
Tersangka berhasil menembus server tnp.kpu.go.id dengan cara SQL Injection,” kata Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Makbul Padmanagara. Ia didampingi Kepala Bidang Humas Komisaris Besar Prasetyo dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Edmond Ilyas.Meski perbuatan itu hanya iseng, kata Makbul, polisi tetap menilai tindakan Dani telah melanggar hukum. “Kalau kita mempunyai keahlian tertentu, janganlah disalahgunakan untuk melakukan pelanggaran hukum. Lebih baik datang ke KPU.
Ia menambahkan, karena undang-undang tentang cyber crime belum ada, tersangka Dani dikenakan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Salah satu pasal yang disangkakan adalah Pasal 50, yang ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.
Pelaku :
Siapa pelakunya : Dani Firmansyah (25)
Apa motifnya : Iseng mengetes sistem keamanan KPU yg disebut pertahanannya berlapis-lapis
Metodenya apa : menggunakan SQL injector
Teknik yang Dipakai Dani dalam meng-hack :
1. menyerang server tnp.kpu.go.id
2. teknik spoofing (penyesatan). Dani melakukan hacking dari IP public PT Danareksa 202.158.10.117, kemudian membuka IP Proxy Anonymous Thailand 208.147.1.1 lalu masuk ke IP tnp.kpu.go.id 203.130.201.134, dan berhasil membuka tampilan nama 24 partai politik peserta pemilu.Data KPU merupakan data rahasia (intansi) yang dibuat dalam bentuk kode-kode tertentu namun di sini ada kebocoran data yang termsuk Keahatan Cyber Crime yaitu Data Leakage( kebocoran data) untuk dibawa keluar tanpa diketahui.
Korbaan :
Siapa korbannya : website KPU.
akibat yang dialami korban (fisik, mental dan materil) : kerusakan website KPU menimbulkan kerugian dan kebocoran data untuk dapat dimanipulasi.
Penyidik :
Metode apa yang digunakan penyidik untuk mengungkap kasusnya : karena pelaku terang-terangan penyidik tidak perlu repot untuk mendeteksi sumber pelaku, maka dari itu penyidik hanya memberikan pasal penahanan sebagai tersangka.
Pasal :
Pasal berapa yang dijatuhkan oleh hakim kepada pelakunya :
1. pada undang-undang di luar KUHP yaitu no 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi,dalam penanganan cyber crime pada kasus ini tepat menggunakan pasal 22 huruf c berupa penyebaran virus computer di KPU berbunyi ‘’setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak,tidak sah,atau memanipulasi,akses ke jaringan telekomunikasi khusus’’.Yang dalam hal ini situs milik KPU.
2. pada Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik pasal 33 ,tindakan melawan hokum berakibat terganggunya system elektronik yang tidak bisa bekerja sebagaiman mestinya.
3. RUU Tindak Pidana bidang teknologi informasi pada pasal 11 tentang mengakses tanpa hak tanpa izin secara tak sah menggunakan sandi akses palsu,melakukan pembongkaran ,perusakan penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda sedikit-dikitnya Rp.200.000.000,00 san sebanyak-banyaknya Rp.800.000.000,00( yang dilakukan oleh Dani firmansyah).Dan pasal 22 tentang perusakan situs internet milik perorangan atau badan hokum dala hal ini adalah badan hokum(KPU),paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun
- Pengantar Forensik Teknologi Informasi -
0 komentar:
Posting Komentar